UU ITE Tahun 2008 no 11 Pasal 27 Ayat 1-3

UU ITE (Institute of Technical Education)
▪Pasal 27 ayat 1 : Pelanggaran kesusilaan (Pornografi).
▪Pasal 27 ayat 2 : Penghinaan dan pencemaran nama baik.
▪Pasal 27 ayat 3 : Penyebaran kebencian berdasarkan S.A.R.A.
▪Pasal 27 ayat 4 : Ancaman secara fisik.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.